WWF Minta Kemenhut Menindak Perusahaan Penebang Kayu Ramin Ilegal

WWF Minta Kemenhut Menindak Perusahaan Penebang Kayu Ramin Ilegal

- detikNews
Rabu, 11 Des 2013 16:02 WIB
Jakarta - Kayu ramin termasuk jenis kayu yang dilindungi. Bahkan pemanfaatannya harus mendapat izin dari pemerintah. WWF mendesak agar para penebang kayu tersebut dapat ditindak.

Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead mengutip laporan Greenomics Indonesia yang dirilis kemarin (10/12). Kajian Greenomics Indonesia bertajuk 'Investigation by Forestry Ministry Following Greenpeace Report Proves That Two APP Subsidiaries Involved In Felling And Supplying Ramin Logs' mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), keduanya pemasok Asia Pulp and Paper (APP) menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada tahun 2012.

Dan masih mengutip laporan Greenomics Indonesia, kasus ini bahkan seperti mentok di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WWF mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti melanggar," ujar Nazir dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

"Sudah semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk memperoleh ijin baru pengelolaan hutan," sambungnya lagi.

Kayu Ramin masuk kategori "rentan" dalam daftar merah IUCN dan Apendix II di daftar CITES. Artinya, perdagangannya secara komersil sangat ketat.

Menurut kajian Greenomics Indonesia penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh kedua perusahaan HTI, yakni PT Rimba Hutani Mas di Sumatera Selatan dan PT Kalimantan Subur Permai di Kalimantan Barat, tidak memiliki izin. Kajian tersebut didasarkan atas investigasi Kementerian Kehutanan menindaklanjuti laporan Greenpeace pada tahun 2012.

(mok/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads