Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead mengutip laporan Greenomics Indonesia yang dirilis kemarin (10/12). Kajian Greenomics Indonesia bertajuk 'Investigation by Forestry Ministry Following Greenpeace Report Proves That Two APP Subsidiaries Involved In Felling And Supplying Ramin Logs' mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), keduanya pemasok Asia Pulp and Paper (APP) menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada tahun 2012.
Dan masih mengutip laporan Greenomics Indonesia, kasus ini bahkan seperti mentok di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk memperoleh ijin baru pengelolaan hutan," sambungnya lagi.
Kayu Ramin masuk kategori "rentan" dalam daftar merah IUCN dan Apendix II di daftar CITES. Artinya, perdagangannya secara komersil sangat ketat.
Menurut kajian Greenomics Indonesia penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh kedua perusahaan HTI, yakni PT Rimba Hutani Mas di Sumatera Selatan dan PT Kalimantan Subur Permai di Kalimantan Barat, tidak memiliki izin. Kajian tersebut didasarkan atas investigasi Kementerian Kehutanan menindaklanjuti laporan Greenpeace pada tahun 2012.
(mok/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini