"Penyidik itu cuma melakukan screen capture dari internet, tanpa melakukan validasi terlebih dahulu. Barang buktinya tidak sah, itu yang jadi pembelaan kami," ujar Benhan saat ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2013).
Namun Benhan menolak memberitahu apakah bukti screenshot itu adalah benar kicauan dirinya. "Kalau itu no comment. Itu kan pembelaan saya," kata Benhan.
Sebelumnya dalam persidangan, salah satu ahli bidang IT bernama Bob Hardiansyah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Bob mengatakan seharusnya barang bukti itu diuji dulu keasliannya.
"Melihat hasil cetakan dengan asli. Barangkali ada pihak tiga apakah hasil cetakan tersebut sama dengan sumbernya," kata Bob dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Suprapto kemudian meminta JPU Hayin Sutikno untuk membuktikan keaslian screenshot barang bukti di persidangan berikutnya. Sidang dilanjutkan minggu depan pada hari Rabu (18/12) dengan agenda pemeriksan terdakwa.
(dha/rmd)











































