Saksi Ahli: Kata-kata Seperti Anjing Biasa di Twitter

Sidang Kicauan @benhan

Saksi Ahli: Kata-kata Seperti Anjing Biasa di Twitter

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 11 Des 2013 13:57 WIB
Saksi Ahli: Kata-kata Seperti Anjing Biasa di Twitter
Jakarta - Gaya bahasa di media sosial Twitter cenderung informal. Kata-kata kasar dinilai biasa dalam media sosial itu.

Demikian pendapat saksi ahli sosiologi bernama Roby Muhamad. Roby dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko atau @benhan kepada Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Mungkin sekitar 30-40 persen (kata-kata di Twitter) kasar. Bisa makian, bisa tuduhan. Makian seperti brengsek, mohon maaf anjing, penjahat, banyak seperti itu di Twitter," ujar Roby saat memberi kesaksian di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (11/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roby mengatakan, apa yang terjadi di Twitter adalah cerminan dari kehidupan sehari-hari. Selain itu, gaya bahasa yang digunakan dalam perbincangan di Twitter adalah bahasa sehari-hari yang cenderung informal.

"Dari hasil penelitian kita, gaya bahasa adalah ucapan sehari-hari, informal. Ada beberapa alasan. Pertama keterbatasan dari layanan di Twitter yaitu 140 karakter.

Bukan hanya informal kadang tidak lazim. Kedua, bagi kebanyakan orang Indonesia, Twitter itu alat untuk ngobrol," jelas Roby.

Roby juga mengatakan, di dalam dunia Twitter saat ini banyak sekali kritik-kritik kepada pemimpin negeri atau pejabat-pejabat. Dan secara terbuka pula, para pejabat juga merespons kritik dari masyarakat.

"Kritik-kritik dan pujian-pujian banyak yang sifatnya slang. Responsnya dari pejabat kebanyakan positif. Presiden SBY kan juga mempunyai akun Twitter," kata Roby.

Sebelumnya, saksi ahli Goenawan Susatyo Mohamad juga dihadirkan dalam persidangan. Goenawan dihadirkan untuk memberikan kesaksian perihal kebenaran sebuah berita dalam kacamata jurnalistik.

Terdakwa Benny Handoko dilaporkan oleh Misbakhun karena dituduh mencemarkan nama baik di Twitter. Benhan dituduh menyebut Misbakhun terlibat dalam kasus LC fiktif. Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 UU No 11/2008. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(nwy/trw)


Berita Terkait