Mahasiswi Dihamili Sitok, Menteri Linda: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Mahasiswi Dihamili Sitok, Menteri Linda: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

- detikNews
Rabu, 11 Des 2013 13:12 WIB
Mahasiswi Dihamili Sitok, Menteri Linda: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar prihatin dengan kasus mahasiswi yang dihamili oleh penyair Sitok Srengenge. Dia mendukung proses hukum, demi tegaknya keadilan.

"Kalau memang betul itu, saya prihatin. Sekarang kan dalam proses hukum. Saya berharap keadilan bisa ditegakkan," ujar Linda ketika ditemui di sela-sela acara pembukaan pameran Katumbiri di JCC, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Menurut Linda, kejadian tersebut disebabkan karena dampak dari masalah sosial. Selebihnya, dia menunggu langkah kepolisian terkait pengusutan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dampak dari masalah sosial," ujar Linda.

Sebelumnya diberitakan, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut keterangan pelapor, pada Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di kampus UI saat ada kegiatan kampus. Saat kegiatan itu berlangsung, pelapor menjadi panitia, sementara terlapor menjadi juri. Peristiwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini bermula ketika pada Maret 2013, terlapor kembali menghubungi pelapor untuk lebih bisa berkomunikasi dengan pelapor.

Selanjutnya, pelapor kemudian diminta oleh terlapor untuk menemuinya di Komplek Salihara, Jalan Ketapang No 7A Pejaten, Jakarta Selatan. Akan tetapi, terlapor kemudian meminta pelapor untuk datang ke kostan terlapor yang terletak tidak jauh dari Komplek Slaihara.

Sesampainya di kost terlapor, pelapor dipaksa masuk ke kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, terlapor kemudian mengunci pintu kamar kost dan langsung meraba-raba payudara pelapor, mencium hingga akhirnya menyetubuhi pelapor. Atas perbuatan Sitok ini, korban kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Hingga akhirnya pelapor hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan hanya memberikan janji-janji saja. Bahkan terlapor selalu membentak-bentak pelapor. Akhirnya korban melaporkan Sitok atas tuduhan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

(/ndr)


Berita Terkait