Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Luthfi Hasan Ishaaq bersalah dalam perkara suap dan pidana pencucian uang. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain hukuman tersebut, majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam putusannya merampas aset milik Luthfi yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Total ada 7 mobil dan ribuan meter persegi tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara. Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini adalah rekor hukuman tertinggi bagi seorang politisi. Sebelumnya ada Zulkarnain Djabar, politisi Golkar yang dihukum 15 tahun bui terkait korupsi proyek pengadaan Alquran. Namun dia tidak kena pasal pencucian uang.
Berikut infografis rekor hukuman harta dan penjara untuk Luthfi Hasan:
(mad/ndr)