Kejati Bali Periksa 6 Eks Pemprov-Parlemen Besok

Kejati Bali Periksa 6 Eks Pemprov-Parlemen Besok

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 15:04 WIB
Denpasar - Kejati Bali akan memeriksa 2 mantan anggota Pemprov Bali dan 4 mantan anggota DPRD Bali masa bakti 1999-2004 untuk mengusut dugaan penyelewengan penggunaan APBD di DPRD Bali Rp 114 miliar pada Kamis 25 November 2004.Hal itu disampaikan Asisten Kejati Bali Sukarni di kantornya jalan Tantular Denpasar, Rabu (24/11/2004), di sela-sela pemeriksaan salah seorang mantan anggota DPRD Bali Abdul Wahab."Keenamnya menurut rencana akan diperiksa besok. Dalam pemeriksaan lanjutan nanti, Kejati Bali melibatkan pakar hukum tata negara," katanya.Sukarni enggan menyebut siapa-siapa saja yang akan diperiksa besok. Dia hanya mengatakan, dari keempat mantan anggota dewan yang besok akan diperiksa, salah satunya adalah mantan anggota panitia anggaran."Jadi kita akan memeriksa kurang lebih 10 orang dalam kasus ini," ujarnya. Sebelumnya Kejati sudah memeriksa 4 orang, antara lain mantan anggota dewan Abdul Wahab dan Gede Pande Soebrata, kemudian Kepala Bawasda Bali IGN Sutedja dan Kepala Bagian Keuangan DPRD Bali."Hasil penyelidikan akan disimpulkan pada pertengahan Desember 2004. Setelah disimpulkan, baru bisa dinyatakan apakah statusnya ditingkatkan ke dalam penyidikan atau dihentikan," jelas Sukarni.Abdul Wahab usai diperiksa di Kejati mengaku disodori 40 pertanyaan seputar dugaan penyelewengan. Dia mengaku menerima uang Rp 30 juta yang menurut Soebrata menyalahi aturan. Namun Wahab mengatakan, pembagian uang tersebut dan penggunaan APBD telah sesuai dengan SK Mendagri 161 tahun 2004 dan Perda 1 tahun 2002. "Dengan landasan itu, saya yakin tidak ada masalah dalam penggunaan APBD," tukasnya. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads