"Proses penanganan perkara untuk tersangka D (Deviardi), sudah P21 dan dianggap selesai," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
Setelah masuk ke tahap penuntutan, berkas perkara Deviardi juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Setelah 14 hari, Deviardi akan segera berhadapan dengan meja persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan di rumah Ardi, tim penyidik KPK menyita US$200 ribu yang diduga ditujukan untuk Rudi. Ardi disebut sebagai tangan kanan Rudi Rubiandini.
Ardi ternyata juga berhubungan dengan para pejabat tinggi SKK Migas. Dia bisa mendapat akses menemui pejabat-pejabat penting SKK Migas dengan menggunakan nama Rudi.
(kha/jor)











































