Dua Koruptor akan Dipindahkan ke LP Nusakambangan
Rabu, 24 Nov 2004 14:46 WIB
Jakarta - Departemen Hukum dan HAM akan memindahkan dua terpidana kasus korupsi ke LP Nusakambangan. Rencananya, akan dibentuk tim dokter independen untuk mengecek kesehatan napi.Kedua narapidana tersebut, yakni mantan pegawai kantor Pos dan Giro Iwan Zulkanain terpidana 16 tahun dan mantan karyawan Kanwil Bea dan Cukai Makasar Asri Hadi terpidana 10 tahun kasus penggelapan pajak sebesar Rp 40 miliar. "Begitu ada eksekusi dari kejaksaan, dalam minggu ini langsung akan saya pindahkan," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin usai acara halal bihalal di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/11/2004).Menurut Hamid, kedua napi saat ini sedang ditahan LP Makassar dan telah memunyai kekuatan hukum tetap.Bagaimana dengan Beddu Amang?"Kalau Beddu Amang masih menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri dalam kasus korupsi impor kacang kedelai," ujarnya. Tim Dokter IndependenDalam acara yang sama, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan Departemen Hukum dan HAM akan bentuk tim dokter independen untuk mengecek kesehatan para napi.Tim akan beranggotakan dokter dari Departemen Kesehatan, Kepolisian dan Ikatan Dokter Indonesia."Tujuan pembentukan, seringkali para napi menggunakan alasan hendak berobat untuk dapat meninggalkan LP. Selain itu, untuk memastikan alasan klasik lain yaitu napi menolak dipindahkan ke Nusakambangan karena tidak bisa berganti dokter," demikian Hamid Awaluddin.Sebanyak enam narapidana telah dipindahkan ke LP Nusakambangan. Keenam napi tersebut yakni Pande Lubis, Lintong Siringo-Ringo, Pratomo, Duriani,Deddy Abdul Kadir bin Supandi dan Saiful Bacri Ismail.
(aan/)











































