Ada Kecenderungan Polisi Berlindung di Balik Protap
Rabu, 24 Nov 2004 14:36 WIB
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen menilai ada kecenderungan polisi dan aparat negara lainnya berlindung di balik prosedur tetap (protap) setiap kali melakukan kesalahan. Sebagai konsumen, rakyat dirugikan dua kali yakni haknya dilanggar dan dijadikan kambing hitam. Demikian diungkapkan Sekretaris Dewan Pleno LBH Konsumen Habibu Rukhman kepada wartawan di kantornya, Jl. Suryo 41, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (24/11/2004). "Protap sendiri bukan peraturan yang mengikat publik dan tidak pernah disosialisasikan kepada publik," ujarnya. Pernyataan Rukhman itu menanggapi kecelakaan di Tol Jagorawi saat polisi memberhentikan kendaraan karena rombongan presiden yang akan lewat. "Tetap saja aparat tidak tersentuh. Padahal dari pihak saksi mata, mereka mengatakan pemberhentian lalu lintas secara mendadak yang dilakukan polisi yang mengakibatkan kecelakaan," katanya. Ia menambahkan, pihaknya akan menanyakan kepada Polda Metro Jaya sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu. Selain itu LBH Konsumen juga meminta perlakuaan adil dalam penanganan kasus itu. Menurut Rukhman, hak rakyat sebagai konsumen sudah diatur dalam pasal 4a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Selain itu, hak konsumen juga tertuang dalam pasal 4g yang mengatakan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif.
(rif/)











































