Komisi V DPR Akan Kaji Ulang UU Lalu-Lintas

Komisi V DPR Akan Kaji Ulang UU Lalu-Lintas

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 14:32 WIB
Jakarta - Komisi V DPR berencana mengkaji ulang undang-undang lalu-lintas dan jalan raya, termasuk peraturan yang mengatur mengenai jalan tol. Hal ini terkait dengan kecelakaan Tol Jagorawi yang menelan enam korban jiwa beberapa waktu lalu.Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi V Soemaryoto usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, dan PT Jasa Marga di Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Soebroto Jakarta, Rabu (24/11/2004)."Agar pengguna jalan terutama pengguna jalan tol tetap dihargai hak-haknya setelah mereka membayar iuran jalan tol. Ini semata-mata guna melindungi kenyamanan pengguna jalan," ujar Soemaryoto.Hadir dalam RDP, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Jasa Raharja Darwin Noor, dan Direktur Operasional PT Jasa Marga Maryanto.Komisi V juga mengusulkan dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan guna mengusut kecelekaan Tol Jagorawi. "Kami usulkan anggotanya terdiri dari Komisi V, Komisi III, Dirlantas Polri, Dephub, dan Jasa Marga," paparnya. Pihaknya berharap TPF ini bisa dibentuk sebelum 10 Desember mendatang. "Usulan ini akan kami bahas dengan Komisi III setelah mereka menggelar Raker dengan Kapolri besok (25/11). Jadi saat masa reses kita bisa bekerja," Soemaryoto berujar.Selain itu, Komisi V berharap PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol bisa melakukan koordinasi secara rutin mengatasi kesemrawutan lalu-lintas. "Jadi koordinasinya jangan pada momen-mommen tertentu saja, tapi harus intensif dan komprehensif," tegasnya.Sementara, dalam RDP kebanyakan anggota Komisi V mencecar pihak Polri. "Polisi harus minta maaf karena ini adalah kesalahan yang dilakukan oleh Polisi. Tapi justru, masyarakat yang menjadi kambing hitam. Polisi harus akui kesalahan ini," ujar Abdullah Azwar Anas dari F-KB.Menanggapi desakan tersebut, Djoko bersikukuh pihaknya tak bersalah. "Memberhentikan kendaraan di jalan tol, kita sudah sesuai dengan PP nomor 43 tahun 1993, dan kami punya wewenang untuk itu. Pengguna jalan tol tetap harus mematuhi undang-undang jalan biasa. Mungkin besok bisa dilakukan pendalaman lagi karena Kapolri akan menggelar Raker dengan Komisi III," demikian Djoko Susilo. (dit/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads