"Ada yang mengusulkan KPK dilembagakan. Tapi saya rasa kalau dilembagakan akan ada korupsi juga di dalamnya," kata Mahfud dalam diskusi Menyongsong Indonesia Memilih di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Jl Dempo, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013).
Mahfud menjelaskan, kecurigaannya tersebut didasarkan pada apa yang terjadi di lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua lembaga ini terjangkit virus korupsi setelah memiliki kewenangan lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengakui saat ini KPK kekurangan SDM. Kondisi ini tentu menganggu penanganan kasus yang dilakukan KPK.
"Dalam setahun hanya sekitar 40 kasus yang dituntaskan. Bayangkan, perlu berapa tahun KPK menyelesaikan kasus korupsi?" ucapnya.
Isu seputar status KPK sebagai lembaga adhoc (sebagian kalangan menyebut adinterim), sudah beberapa kali menyeruak dan dijadikan senjata untuk menyerang lembaga antikorupsi tersebut. Sebabnya, KPK hanya diatur dengan undang-undang yakni UU 30 Tahun 2002, tidak dirinci dalam UUD sebagaimana penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Polisi.
(kff/)











































