Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudsiwan mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Perencanaannya ini karena tersangka sebelumnya membeli sebilah pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban," ujar Adex kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Adex mengatakan, tersangka Angga membeli sebilah pisau tersebut di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 1 Desember 2013 siang.
Adapun, motif pembunuhan korban dilakukan karena tersangka Angga sakit hati kepada korban yang menghina dia dan istrinya. Saat itu, Angga hendak menitipkan istrinya, Jelita untuk kembali menginap di kost korban karena Angga hendak mencari pekerjaan.
"Sebelum terjadi pembunuhan itu, kedua tersangka menginap di rumah korban dan numpang makan di situ," imbuh Adex.
Namun, saat hendak meminta izin untuk menginap satu hari lagi, korban mengucapkan kata-kata yang membuat Angga sakit hati.
"Ngapain lo kak, udah pulang aja sana. Lo ngerepotin banget sih, bisanya ngerepotin doang. Udah makan numpang, tidur numpang, kencing numpang, buang air besar juga numpang. Udah lo berdua pergi sana jauh-jauh dari sini, gembel aja belagu," kata korban yang ditirukan tersangka kepada polisi.
Adex menambahkan, sebelumnya tersangka Angga dan Jelita datang ke kost korban dengan maksud ingin dicarikan pekerjaan sebagai sexy dancer untuk Jelita. Jelita sendiri pernah menjadi sexy dancer pada tahun 2010. Namun, sejak hamil atas pernikahannya dengan Angga, Jelita berhenti dari pekerjaannya itu.
"Lalu keesokan harinya tersangka Angga datang kembali ke kost korban dan menyindir tersangka sehingga tersangka merasa direndahkan harga dirinya, lalu timbul niat untuk membunuh korban," tukasnya.
(mei/ndr)











































