Keterangan ini disampaikan Agus saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
"Dari hasil audit internal, ada delapan area yang terjadi penyimpangan," kata Agus yang juga mantan menteri keuangan ini.
Agus mengatakan permohonan kontrak tersebut seharusnya diteken oleh Menpora Andi Mallarangeng. Namun kenyataannya, justru Sesmenpora Wafid Muharam yang meneken.
Surat itu juga tidak didukung dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga tahun jamak. Yang ada justru tahun tunggal. Surat juga tidak disertai rekomendasi teknis dari Menteri Pekerjaan Umum.
Tapi audit itu justru digelar setelah permohonan disetujui Kemenkeu. Lebih tepatnya setelah audit investigatif BPK tahap pertama keluar.
(fdn/aan)











































