Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji pasal dalam kecelakaan tersebut.
"Karena memang kasus kecelakaan ini bukan haya dilihat kemungkinan pasal 310 dan 311 undang-undang lalu, kita juga terapkan kemungkinan lain walaupun masih penyusuran," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terapkan juga pasal pidana, namun masih pendalaman siapa-siapanya (yang melakukan pelanggaran tersebut-red)," imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Sudah ada 7 orang yang diperiksa dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini