Kecelakaan KRL vs Truk Tangki, Polisi Juga Kaji Penggunaan Pasal Pidana

Kecelakaan KRL vs Truk Tangki, Polisi Juga Kaji Penggunaan Pasal Pidana

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10 Des 2013 13:42 WIB
Kecelakaan KRL vs Truk Tangki, Polisi Juga Kaji Penggunaan Pasal Pidana
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut kecelakaan maut yang melibatkan kereta rangkaian listrik (KRL) commutter line dengan truk tangki BBM di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel, Senin (9/12) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji pasal dalam kecelakaan tersebut.

"Karena memang kasus kecelakaan ini bukan haya dilihat kemungkinan pasal 310 dan 311 undang-undang lalu, kita juga terapkan kemungkinan lain walaupun masih penyusuran," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan, selain mengkaji pelanggaran dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi juga mengkaji penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Kita terapkan juga pasal pidana, namun masih pendalaman siapa-siapanya (yang melakukan pelanggaran tersebut-red)," imbuhnya.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Sudah ada 7 orang yang diperiksa dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

(mei/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini