MKH Siap Digelar, Hakim Agung Bisa Dipecat

MKH Siap Digelar, Hakim Agung Bisa Dipecat

- detikNews
Selasa, 10 Des 2013 14:09 WIB
MKH Siap Digelar, Hakim Agung Bisa Dipecat
Foto Hakim Agung bersama mantan Hakim Vica saat di Hotel Borobudur Jakarta (ist)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan rapat pleno terkait nasib Hakim Agung Wicaksono. Hasil pleno mengharuskan proses etik pasangan selingkuh dari mantan Hakim Vica Natalia itu dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela. Kasusnya saat ini naik ke MKH," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqqurahman Sahuri di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013).

Taufiq duduk sebagai panel yang menangani kasus ini bersama Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus dan Abbas Said. Rapat pleno sendiri sudah digelar pada Selasa (3/12) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan pleno, berkasnya masih menunggu ditandatangani. Baru setelah itu dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Taufiq.

Hakim Agung Wicaksono disebut-sebut sebagai pasangan selingkuh mantan Hakim Vica. Foto mesra keduanya di Hotel Borobudur Jakarta dijadikan barang bukti perselingkuhan.

Hakim Agung saat ini berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah. Sebelum dimutasi ke Batang pada Mei 2012, Hakim Agung berdinas di PN Mandala, Lampung.

Sebelumnya, Hakim Vica telah terlebih dahulu dipecat oleh MKH pada 6 November 2013. Saat itu majelis hakim masih berbaik hati dengan memberikan hak pensiun pada hakim PN Jombang itu.

(rna/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads