"Ada 175 Perlintasan se-Jabodetabek, 83 dijaga, dan 92 tidak dijaga," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Hermanto Dwiatmoko, di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan menambahkan, adanya 92 perlintasan yang tidak terjaga karena kemampuan personel PT KAI yang terbatas. Karena itu, ada sebagian kalangan masyarakat yang membantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua itu ada aturannya, ada tata perilaku dalam lalu lintas, terjadi kecelakaan di rel kereta api itu bukan pelanggaran kereta api tapi pelanggaran lalu lintas. UU itu produk nasional, siapa tidak melaksanakan harus melewati hukumnya," tandasnya.
"Kita tidak bisa mengontrol orang per orang pengemudi. Tetapi kita sudah memberikan peringatan untuk berhati-hati dalam melintasi jalur kereta api," tutupnya.
(fan/mad)











































