Luthfi Divonis 16 Tahun, PKS Merasa Dizalimi

Luthfi Divonis 16 Tahun, PKS Merasa Dizalimi

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 10 Des 2013 11:42 WIB
Luthfi Divonis 16 Tahun, PKS Merasa Dizalimi
Jakarta - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor. PKS merasa sedang dizalimi oleh keputusan hakim yang dinilai tidak adil.

"Kasus ini akan semakin membuat PKS solid, karena kita merasa dizalimi karena tidak ditampilkan fakta hukum yang membuktikan beragam hal," jelas Hidayat kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).

Hidayat mengatakan, untuk itu akan kader-kader PKS akan bersatu dan berjuang untuk membuktikan bahwa PKS partai yang bersih. "ini akan semakin mengkosolidasi kader, semangat berjuang dan buktikan bahwa PKS memang tidak terlibat pihak-pihak melakukan korupsi," ujar Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat kecewa dengan putusan hakim tipikor yang memvonis mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara. Menurut Hidayat banyak fakta-fakta di persidangan yang diabaikan oleh hakim.

"Kami melihat waktu antara penyampaian pembelaan tim hukum Pak LHI dan vonis, kami curiga memang vonis sudah disiapkan dan kemarin itu hanya sekadar formalitas aja, kalau demikian kondisinya dengan beragam fakta hukum, yang diabaikan hakim, yah kita merasa bahwa memang ada ketidakadilan hukum," ujar Hidayat

Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda RP 1 Miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

(spt/van)


Berita Terkait