"Kasus ini akan semakin membuat PKS solid, karena kita merasa dizalimi karena tidak ditampilkan fakta hukum yang membuktikan beragam hal," jelas Hidayat kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Hidayat mengatakan, untuk itu akan kader-kader PKS akan bersatu dan berjuang untuk membuktikan bahwa PKS partai yang bersih. "ini akan semakin mengkosolidasi kader, semangat berjuang dan buktikan bahwa PKS memang tidak terlibat pihak-pihak melakukan korupsi," ujar Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat waktu antara penyampaian pembelaan tim hukum Pak LHI dan vonis, kami curiga memang vonis sudah disiapkan dan kemarin itu hanya sekadar formalitas aja, kalau demikian kondisinya dengan beragam fakta hukum, yang diabaikan hakim, yah kita merasa bahwa memang ada ketidakadilan hukum," ujar Hidayat
Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda RP 1 Miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
(spt/van)











































