PKS Bandingkan Vonis Luthfi dengan Nazaruddin

PKS Bandingkan Vonis Luthfi dengan Nazaruddin

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 10 Des 2013 11:09 WIB
PKS Bandingkan Vonis Luthfi dengan Nazaruddin
Jakarta - PKS tidak terima mantan presidennya dihukum 16 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor. Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid pun membandingkan vonis Luthfi Hasan Ishaaq dengan vonis yang diberikan kepada mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin.

"Kalau dilihat putusan hakim yang diberikan ke Nazar ya terasa sangat tidak adil. Pasalnya duit yang diambil LHI masih sedikit dan Nazar ratusan kali lipat lebih banyak dan vonisnya lebih ringan," jelas Hidayat kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).

Hidayat mengatakan, seharusnya hakim bida menerapkan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Nazar. Namun, saat itu TPPU belum diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa pun kami sayangkan bahwa di hari anti korupsi justru publik ditampilkan suatu korupsi terhadap ketidakbenaran seharusny kebenaran dan keadilan," imbuh Hidayat.

Lutfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda RP 1 Miliar subsidair 1 tahun kurungan. Lutfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

(spt/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads