"Kalau dilihat putusan hakim yang diberikan ke Nazar ya terasa sangat tidak adil. Pasalnya duit yang diambil LHI masih sedikit dan Nazar ratusan kali lipat lebih banyak dan vonisnya lebih ringan," jelas Hidayat kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Hidayat mengatakan, seharusnya hakim bida menerapkan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Nazar. Namun, saat itu TPPU belum diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda RP 1 Miliar subsidair 1 tahun kurungan. Lutfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
(spt/van)











































