Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, FPKS Rapat dengan Kuasa Hukum

Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, FPKS Rapat dengan Kuasa Hukum

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 10 Des 2013 11:03 WIB
Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, FPKS Rapat dengan Kuasa Hukum
Jakarta - Sehari setelah vonis eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Fraksi PKS DPR langsung menggelar rapat dengan tim kuasa hukum Luthfi. Rapat digelar di ruang Fraksi PKS di Lantai 3 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat dimulai Selasa (10/12/2013) sejak pukul 10.00 WIB. Tim kuasa hukum PKS yang hadir adalah Zainuddin Paru.

Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini mengatakan rapat ini tak membahas vonis Luthfi Hasan. Materi pembahasan yaitu soal advokasi Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim advokasi Pemilu itu Pak Zainuddin Paru, nggak ada bahas soal LHI," kata Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (10/12/2013).

Jazuli tak mau menanggapi soal vonis LHI. Dia menyerahkan kepada Zainuddin.

"Nanti saya fasilitasi wawancara dengan Pak Zainuddin. Karena di kasus hukum itu DPP mengarahkan kader harus tertib, juru bicaranya itu kuasa hukumnya," ujarnya.

(tor/van)


Berita Terkait