Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, PKS: Hakim Tidak Adil

Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, PKS: Hakim Tidak Adil

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 10 Des 2013 10:57 WIB
Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, PKS: Hakim Tidak Adil
Jakarta - Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menghukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap dan pencucian uang. PKS menilai keputusan ini tidak adil.

Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor. Menurut Hidayat banyak fakta-fakta di persidangan yang diabaikan oleh hakim.

"Kami melihat waktu antara penyampaian pembelaan tim hukum Pak LHI dan vonis, kami curiga memang vonis sudah disiapkan dan kemarin itu hanya sekadar formalitas aja, kalau demikian kondisinya dengan beragam fakta hukum, yang diabaikan hakim, yah kita meraa bahwa memang ada ketidakadilan hukum," ujar Hidayat kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat mengatakan, faktanya, memang betul Fathanah terima, tapi Pak LHI tidak menerima. Dan bagaimana mungkin hukumannya lebih berat. Padahal di dalam rekaman persidangan bahwa sebelum ditangkap KPK, dia undang pemiilik showroom di mobil untuk ambil uang dari mobil yang dipesan.

"Fakta persidangan yang menampilkan Fathanah minta maaf ke PKS karena sudah menyusahkan dan kepada LHI yang sering mencatut nama LHI. Ini fakta dibiarkan," jelas Hidayat.

Namun, Hidayat tetap mengapresiasi hakim karena berani dalam memberikan keadilan hukum. "Kami apresiasi dengan hakim yang berani keadilan hukum, dengan dissenting opinion," imbuh Hidayat.

(spt/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads