Dihukum 16 Tahun Bui, Ini Peran Luthfi yang Diungkap Hakim Tipikor

Dihukum 16 Tahun Bui, Ini Peran Luthfi yang Diungkap Hakim Tipikor

- detikNews
Selasa, 10 Des 2013 09:45 WIB
Dihukum 16 Tahun Bui, Ini Peran Luthfi yang Diungkap Hakim Tipikor
Jakarta -

Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menghukum Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap dan pencucian uang. Hakim melandaskan putusannya terhadap peran eks presiden PKS itu yang terungkap di persidangan.

Dalam persidangan terungkap sejumlah peran aktif maupun pasif Luthfi terkait upaya pengaturan kuota impor daging di Kementan pada 2013. Selain itu juga tersibak sederet peran lain. Apa saja?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbukti Korupsi

Luthfi dinyatakan terbukti korupsi yakni menerima uang suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi. "Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Gusrizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/12/2013) malam tadi.

Majelis hakim menyatakan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohon PT Indoguna Utama oleh Kementerian Pertanian. Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi Hasan dengan Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada tanggal 28 Desember 2013.

Dalam pertemuan, Maria Elizabeth meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

"Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut," sebut hakim I Made Hendra. Selanjutnya Luthfi Hasan mengarahkan Maria Elizabeth agar menyiapkan data sebagai bahan diskusi dengan Suswono serta menjanjikan akan mempertemukan Maria Elizabeth dengan Suswono. "Terdakwa mulai bergerak dengan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Mentan," ujar hakim Joko Subagyo.

Fathanah pada 9 Januari 2013 menginformasikan bila perusahaan Maria Elizabeth telah memasukkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton dan akan memberi fee Rp 5 ribu/kilogram atau seluruhnya Rp 40 miliar.

Cuci Uang dan Miliki Harta yang Tak Wajar

Hukuman 16 tahun penjara bagi Luthfi merupakan akumulasi untuk tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Terkait pencucian uang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai rekening bank Luthfi Hasan Ishaaq yang berisi miliran rupiah, tidak logis. Sebab dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Luthfi Hasan hanya mencantumkan penghasilan sebagai anggota DPR.

"Terdakwa memberi keterangan dalam LHKPN yang menyatakan tidak memliki penghasilan lain kecuali gaji dan tunjangan anggota DPR senilai Rp 58,954 juta ditambah Rp 50 juta sebagai presiden PKS telah dikurangi iuran per bulan Rp 20 juta," ujar hakim anggota Purwono Edi Santosa membacakan fakta hukum pidana pencucian uang Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut hakim, Luthfi Hasan usai dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2014 kembali mengisi formulir LHKPN yang diumumkan dalam lembar negara pada September 2011.

"Dalam LHKPN tersebut terdakwa mencantumkan rekening atas nama terdakwa dan keluarganya. Akan tetapi terdakwa tidak mengisi LHKPN tersebut dengan jujur karena tidak mencantumkan beberapa rekening perbankan atas nama terdakwa dengan maksud menyembunyikan asal usul harta kekayaannya," papar hakim.

Pada rekening koran BCA Nomor 2721400991, Luthfi telah menempatkan uang Rp 4,859 miliar dengan beberapa transaksi pemindahbukuan. Luthfi menutup rekening tersebut pada 2 November 2004 serta melakukan penarikan secara tunai Rp 5,6 miliar.

Luthfi juga menempatkan uang di rekening BCA nomor 0053494541 seluruhnya sebesar Rp 4,226 miliar. Rekening ini digunakan Luthfi untuk melakukan transaksi keuangan sejak Januari 2004-Desember 2004

"Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA, majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana," imbuh dia.

Berniat Larikan Uang ke BVI

Luthfi Hasan Ishaaq tersadap tengah berbicara dengan seseorang dengan sebutan 'doktor' mengenai British Virgin Island (BVI). Senada dengan tuntutan jaksa, majelis hakim sepakat jika pembicaraan itu dianggap sebagai niat Luthfi untuk melakukan pencucian uang.

"Demikian menguatkan suatu niatan terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).

Sadapan itu terjadi pada tanggal 11 Januari 2013, pukul 23.05 WIB. Luthfi berbicara dengan seseorang selama 1 menit 47 detik. Pada 29 Januari Luthfi kembali berkomunikasi dengan pria tersebut pukul 14.01 WIB.

detikcom, Jumat (22/11) lalu, mencoba menelusuri sosok pria yang logatnya seperti dari Jawa ini dari nomor teleponnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat menyebutkan nomor kontaknya dengan lengkap yakni 0811141456.

Saat dihubungi, nomor itu tak lagi aktif. Namun dari nomor itu, bermunculan informasi dari masyarakat soal siapa sosok Mr X. Semua mengarah ke pria bernama Lukas Budi Andrianto, General Manager dari PT Gebe Nikindo. Lukas memiliki gelar dokter, sama sama persis dengan panggilan Luthfi terhadap pria tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai PT Gebe Nikindo membenarkan bahwa Lukas merupakan bos dari perusahaan itu. Pegawai itu juga memastikan nomor telepon Lukas cocok dengan yang disebut jaksa.

"Itu benar nomor teleponnya," kata pegawai tersebut di ujung telepon kepada detikcom.

Tak hanya itu saja, pegawai tersebut mengakui perusahaannya bergerak di sektor pertambangan. Bidang yang sama dengan apa yang dibicarakan Lukas dan Luthfi pada 29 Januari 2013.

Perbuatannya Runtuhkan Citra Parpol

Majelis hakim mengganjar Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman penjara 16 tahun. Sebagai mantan Presiden PKS, Luthfi dianggap sudah memberikan citra buruk kepada partai politik.

"Sebagai presiden PKS, perbuatan terdakwa telah memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui partai politik," papar Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).

Perbuatan yang dilakukan Luthfi juga semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Tak cuma itu, sebagai petinggi parpol, Luthfi seharus memberikan teladan kepada masyarakat. Caranya dengan berperilaku jujur melaporkan harta kekayaan serta melapor segala bentuk gratifikasi.

"Akan tetap terdakwa melakukan hal yang sebaliknya," tandasnya.

Terbukti Atur Posisi Pejabat di Kementan

Hakim menyatakan Luthfi terbukti melakukan pengaturan jabatan di Kementan. Dia dibantu oleh Bunda Putri dan Ridwan Hakim dianggap aktif mengatur posisi pejabat eselon 1 di Kementan.

"Dari situ diperoleh petunjuk terdakwa memiliki peran aktif mempengaruhi menteri pertanian terkait pergantian pejabat eselon 1 di Kementan," kata Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).

Menurut Gusrizal, Luthfi juga melibatkan anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwa dalam pengaturan posisi pejabat di Kementan. Termasuk sosok Bunda Putri yang sempat tersadap oleh KPK.

Peran mereka ini bahkan sanggup mmebuat seorang Menteri Pertanian Suswono datang ke rumah Bunda Putri. Tujuannya membicarakan pengaturan posisi pejabat itu.

"Bertujuan agar terdakwa dapat mengatur orang-orang yang loyal terhadap terdakwa," tandasnya.



Halaman 2 dari 6
(/rmd)


Berita Terkait