KAI akan Gugat Sopir Truk BBM Pertamina

KRL vs Trum BBM

KAI akan Gugat Sopir Truk BBM Pertamina

- detikNews
Selasa, 10 Des 2013 03:20 WIB
Jakarta - Kecelakaan di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Jaksel diduga karena aksi nekat sopir truk BBM yang tetap melajukan kendaraannya meski palang pintu kereta api telah ditutup. Aksi ceroboh sopir itu akhirnya menimbulkan korban tewas dan luka yang tidak sedikit. PT KAI akan menggugat sopir truk Pertamina tersebut.

"Permaslahan ini bukan ada pada palang pintu, semua berjalan normal. Saya kira pelang pintu memang seperti. Justru kami akan menggungat sopir yang lalai sehingga terjadi pelanggaran tersebut," ujar Kahumas PT KAI, Sugeng Priyono di lokasi kecelakaan, Selasa (10/12/2013) dini hari.

Menurut Sugeng, jika sopir truk tersebut tidak menerobos palang pintu, kecelakaan yang telah merenggut 6 nyawa itu tidak akan terjadi. Sugeng menilai sang sopir telah lalai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak sebut instansinya tapi sopir yang melakukan kelalaian, seharusnya kalau dia punya SIM pasti mengerti palang perlintasan kereta api," tegasnya.

Sugeng juga mengatakan, perlintasan kereta api di wilayah Jakarta memang sangat rawan kecelakaan, mengingat kondisi lalu lintas di sekitar perlintasan yang selalu padat.

"Semua perlintasan kereta rawan permasalahannya ada kepadatan arus kereta melihat kondisi geografis yang menikung. Saya tidak pegang datanya, setidaknya di Daops I ada sekitar 500 sampai 600 perlintasan kereta," pungkasnya.

Sementara itu Dirut PT KAI Ignasius Jonan menambahkan, pihak yang menerobos palang pintu pelintasan kereta api dapat dikenakan undang-undang lalu lintas dan perlintasan kereta.

"Coba Anda baca UU No 2 Lalu Lintas dan UU No 23 Perlitasan Kereta, kalau di perlintasan sebelum melintas harus berhenti lihat kiri kanan itu ada tanda palang. Kalau punya SIM pasti tahu kalau ada palang begini ada perlintasan kereta. Kalau palang dua pasti dobel track, coba lihat palang Anda," tambahnya.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads