Kedua hakim yang mengajukan dissenting opinion adalah I Made Hendra dan Joko Subagyo. Keduanya menyatakan KPK berwenang menyidik perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010.
"Namun dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tidak ada diatur lembaga mana yang berwenang sebagai penuntut umum atas perkara TPPU," kata hakim Joko Subagyo membaca dissenting opinionnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa yang dimaksud adalah jaksa yang berada di bawah Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi.
"Karena penuntut umum KPK tidak di bawah jaksa agung atau kejaksaan tinggi oleh karena itu hasil penyidikan haruslah diserahkan pada penuntut umum kejaksaan negeri setempat," jelas hakim Joko.
Meski terdapat pendapat berbeda, majelis hakim tetap memvonis Luthfi Hasan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Atas putusan ini Luthfi Hasan mengajukan banding.
(fdn/ndr)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 