"Menurut majelis hakim, hal tersebut dipandang berlebihan," ujar ketua majelis Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan mengapa mereka menolak permintaan jaksa. Luthfi divonis dalam waktu yang cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dengan sendirinya akan terseleksi dengan syarat-syarat yang ada dalam organisasi politik," tandasnya.
(mok/ndr)











































