"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi Hasan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.
Menurut Luthfi, putusan majelis hakim mengesampingkan pembelaan dari tim penasihat hukumnya. "Tidak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya yang dipertimbangkan. Semuanya dikesampingkan, padahal mereka telah bekerja keras dan membuktikan satu persatu tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis dalam pembelaan," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
(fdn/ndr)










































