"Keputusan hakim ada dissenting opinion oleh hakim 3 dan 4," jelas Kepala Bidang Humas PKS Mardani, Senin (9/12/2013).
PKS, lanjut Mardani menilai, konstruksi hukum yang menjadi dasar vonis ini mengarah pada pemberian hukum berat. Soal wajar atau tidak vonis ini, Mardani menyerahkan kepada kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
(ndr/gah)











































