"Allahu Akbar," pekik pengunjung bersahut-sahutan sidang usai majelis hakim mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2013) malam.
Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Luthfi Hasan mengajukan banding. Dia menilai majelis hakim telah mengabaikan pembelaan yang diajukan tim penasihat hukumnya.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap majelis hakim yang telah menerima seluruhnya tuntutan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan tim penasihat hukum, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," tuturnya.
(fdn/ndr)