"Dari situ diperoleh petunjuk terdakwa memiliki peran aktif mempengaruhi menteri pertanian terkait pergantian pejabat eselon 1 di Kementan," kata Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).
Menurut Gusrizal, Luthfi juga melibatkan anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwa dalam pengaturan posisi pejabat di Kementan. Termasuk sosok Bunda Putri yang sempat tersadap oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertujuan agar terdakwa dapat mengatur orang-orang yang loyal terhadap terdakwa," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis Luthfi masih berlangsung.
(mok/ndr)










































