Anggota KPK Belum Terima Gaji

Anggota KPK Belum Terima Gaji

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 12:52 WIB
Jakarta - Sejak terbentuk Desember 2003 lalu, anggota dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima gaji. Selama ini yang diterima hanya berupa persekot (uang muka).Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2004)."Salah satu kendala yang dihadapi KPK adalah masih ditundanya rancangan peraturan pemerintah tentang wewenang pimpinan KPK dalam mengatur struktur kepegawaian dan penggajian pegawai KPK yang diajukan tanggal 15 Maret 2004 yang lalu ke presiden. Hingga saat ini, belum disetujui dan ditandatangani oleh presiden," ungkap Ruki."Karena itu, sampai sekarang anggota dan pimpinan KPK belum menerima gaji.Ini karena belum ada aturan kelembagaan yang jelas tadi sehingga anggaran KPK masih bersisa. Yang baru disetujui adalah persekot," lanjut Ruki tanpa menyebut jumlahnya.Pernyataan Ruki menjawab pertanyaan tertulis anggota DPR mengenai kendala-kendala yang dihadapi KPK.Kendala lain, kata Ruki, KPK harus menangani laporan kekayaan sebanyak 120 ribu pejabat negara. "Ini tidak mungkin ditangani oleh KPK sendiri," ujarnya.Menurut Ruki, hingga kini masih ada 12 anggota DPR yang belum melaporkan kekayaannya, 7 orang pejabat setingkat menteri, 55 anggota DPD, 19 DPRD Provnsi dan 52 DPRD Kabupaten dan Kota. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads