"Terdakwa memberi keterangan dalam LHKPN yang menyatakan tidak memliki penghasilan lain kecuali gaji dan tunjangan anggota DPR senilai Rp 58,954 juta ditambah Rp 50 juta sebagai presiden PKS telah dikurangi iuran per bulan Rp 20 juta," ujar hakim anggota Purwono Edi Santosa membacakan fakta hukum pidana pencucian uang Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Menurut hakim, Luthfi Hasan usai dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2014 kembali mengisi formulir LHKPN yang diumumkan dalam lembar negara pada September 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
hakim.
Pada rekening koran BCA Nomor 2721400991, Luthfi telah menempatkan uang Rp 4,859 miliar dengan beberapa transaksi pemindahbukuan. Luthfi menutup rekening tersebut pada 2 November 2004 serta melakukan penarikan secara tunai Rp 5,6 miliar.
Luthfi juga menempatkan uang di rekening BCA nomor 0053494541 seluruhnya sebesar Rp 4,226 miliar. Rekening ini digunakan Luthfi untuk melakukan transaksi keuangan sejak Januari 2004-Desember 2004
"Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA, majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana," imbuh dia.
(fdn/mad)