Atut sebelumnya dipanggil sebagai sebagai saksi untuk Akil Mochtar. Atut tidak hadir karena beralasan sedang ada tamu. Kala itu, dia dan wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany ada acara pertemuan dengan kepala daerah lain.
Airin mengaku sudah meminta izin pada KPK, sementara Atut ternyata belum. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samad, pemeriksaan KPK seharusnya jadi prioritas dibanding acara lain. Karena itu, dia mengimbau agar para saksi atau terperiksa memenuhi panggilan tersebut.
"Sebagai warning saya, yang bersangkutan, Ibu Atut nanti dalam pemanggilan berikutnya harus segera datang. Kalau yang bersangkutan tidak datang, KPK akan datang ke Banten untuk menjemputnya," tegasnya.
(mpr/mad)