Keyakinan itu disampaikan salah satu kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).
Menurut Zainuddin, mereka yakin jika tidak ada fakta persidangan yang mampu menjerat Luthfi. Uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama juga tidak ada yang diterima oleh Luthfi sepeser pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap, Zainuddin berkeyakinan jika tuntutan jaksa bakal dimentahkan majelis hakim. Dan jika itu terjadi, dakwaan soal pencucian uang Luthfi juga bakal hilang.
"Karena harus ada predicat crime-nya terlebih dulu," tutupnya.
Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
(mok/fjp)