Kasus Suap Hakim PN Tipikor Semarang, KPK Tahan Tersangka Pragsono

Kasus Suap Hakim PN Tipikor Semarang, KPK Tahan Tersangka Pragsono

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 15:53 WIB
Jakarta - Satu lagi tersangka kasus suap hakim PN Tipikor Semarang ditahan KPK. Tersangka yang ditahan adalah Pragsono yang juga majelis hakim dalam penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006-2007.

Pragsono keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Mengenakan rompi warna oranye yang juga seragam tahanan KPK, Pragsono hanya bungkam saat memasuki mobil tahanan KPK.

Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Namun, belum didapatkan informasi dimana Pragsono ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu ditahan dimana, saya cek dulu," ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (9/12/2013).

Suap hakim di PN Tipikor Semarang diketahui terjadi dalam proses peradilan M. Yaeni terkait kasus pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006-2007. Hakim yang menangani kasus tersebut yaitu Kartini Juliana Marpaung yang sudah dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena menerima suap yang diberikan oleh adik M Yaeni, Sri Dartuti, melalui hakim Heru. Namun setelah banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Sri Dartuti juga sudah dijatuhi vonis selama 4 tahun dan menjadi 5 tahun setelah banding. Begitu pula dengan hakim Heru, ia divonis hakim 6 tahun dan bertambah menjadi 8 tahun setelah banding.

Sementara itu, hakim Asmadinata merupakan hakim anggota dalam perkara M Yaini bersama hakim Kartini. Asmadinata sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di bandara Soekarno Hatta dalam perjalanan dari Medan.

Sedangkan Pragsono adalah hakim yang menggantikan hakim ketua Lilik Nuraini yang dimutasi. Pragsono ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Juli lalu.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads