"Nanti kita akan kita urus untuk asuransinya," kata manajer komunikasi perusahaan PT KCJ, Eva Chaerunisa, di RS Dr Suyoto di Jl Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).
Menurut Eva, para penumpang KRL hanya perlu membawa surat keterangan dari kepolisian dan keterangan rumah sakit. Syarat itu bisa diserahkan ke pihak asuransi atau menghubungi KCJ di Stasiun Juanda lantai 2, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situs resmi PT KCJ dijelaskan juga soal santunan bagi para korban. Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya mendapat Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.
Pengajuan klaim asuransi ini bisa gugur bila dilakukan enam bulan setelah kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah Jasa Raharja menyetujui klaim itu.
(bpn/mad)