tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. Semua proses hukum di KPK sudah
sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Tidak ada dendam atau niatan jahat dari kami dalam memutus seseorang
menjadi tersangka," ujar Samad dalam sambutan Hari Antikorupsi dan
Hari HAM di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Samad mengatakan semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum
tanpa perduli keluarganya siapa. Samad mengakui KPK terkadang harus
melewati masa-masa memilukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
yang kita kenal dan pernah bersama-sama harus diproses hanya karena
perbuatannya," ungkapnya.
Samad kembali menegaskan bahwa KPK tidak bisa di intervensi oleh
siapapun. KPK juga tidak bisa dipaksa untuk menangkap siapapun.
"KPK juga tidak bisa dipaksa kenapa si A ditangkap dan si B tidak.
Kami sampaikan segala sesuatu ada prosedur dan aturan hukumnya,"
jelasnya.
(mpr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini