Apakah Hakim akan Kabulkan 'Prediksi' Luthfi Dihukum 20 Tahun Bui?

Jelang Vonis Luthfi Hasan

Apakah Hakim akan Kabulkan 'Prediksi' Luthfi Dihukum 20 Tahun Bui?

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 09:41 WIB
Jakarta - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq santai saat dituntut hukuman total 18 tahun penjara. Bahkan dia berseloroh mengira akan dituntut 20 tahun penjara. Mungkinkah hakim mengabulkan prediksinya hari ini?

Usai sidang tuntutan pada Rabu 27 November lalu, pria beristri tiga itu tak banyak bereaksi soal tuntutan. Sepanjang sidang, dia memperhatikan semua isi tuntutan tanpa ada respons berlebihan. Saat ditanya tanggapan soal tuntutan, apa komentarnya?

"Malah saya kira 20 tahun," kata Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia menyebut tuntutan jaksa belum final. Dia menugaskan tim pengacara menyusun pembelaan atas tuntutan dari jaksa KPK tersebut.

"Nanti pengacara kerja keras untuk membuktikan kebalikan dari yang tadi," imbuhnya.

Luthfi memprotes diabaikannya sejumlah fakta persidangan utamanya terkait keterangan ahli dan saksi meringankan yang diajukan pihaknya. "Saksi ahli kami sama sekali tidak ada yang dikutip," ujarnya.

Jaksa KPK memisahkan tuntutan terhadap Luthfi. Untuk pidana korupsi Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Terdakwa menerima pemberian uang dari Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah, yaitu beralihnya kekuasaan atas uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar dari Maria Elizabeth Liman yang diperuntukkan kepada terdakwa," tegas jaksa Muhibuddin.

Selain itu Luthfi juga dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan dan menitipkan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

Luthfi melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada pidana pencucian uang Luthfi didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a,b, c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003, Pasal 6 ayat 1 huruf b dan C UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mad/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads