Sidang Luthfi Hasan akan digelar pukul 16.00 WIB, Senin (9/12/2013), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Surat putusan akan dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
Pengacara Luthfi Hasan, Mohamad Assegaf menyatakan kliennya siap menjalani persidangan. "Pak Luthfi akan duduk manis saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Luthfi dinilai terbukti menerima duit suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Duit ini menurut jaksa sebagai imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama untuk pengurusan surat persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.
Menurut jaksa meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut.
Duit miliaran rupiah di rekening Luthfi dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi selaku anggota DPR dan selaku Presiden PKS. Luthfi juga tidak melaporkan 3 rekening BCA dalam LHKPN.
Pada tahun 2010-2011, Luthfi tercatat melakukan transaksi Rp 10,2 miliar untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti. Kata jaksa pembelanjaan dengan duit Rp 10,2 miliar tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagaimana tercantum dalam LHKPN.
Gaji dan tunjangan Luthfi sebagai anggota DPR hanya sekitar Rp 59 juta per bulan.
(fdn/trq)