Gebrakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo patut diacungi jempol. Dengan berani dia menghapus budaya amplop bagi wartawan di lingkungan Pemprov Jateng. Langkah Ganjar didukung penuh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Ganjar memang tengah menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Ganjar meminta Biro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menghapus anggaran bagi wartawan. Anggaran yang dimaksud biasa diberikan dalam bentuk uang --lazim disebut amplop-- kepada wartawan yang sering meliput kegiatan pemprov Jateng," tulis siaran pers AJI, Minggu (8/12/2013).
AJI mengutip apa yang disampaikan Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Agus Utomo, yang mengakui pihaknya mengalokasikan uang transportasi untuk wartawan. Ada daftar nama wartawan dan kantor media yang biasa mengikuti kegiatan Gubernur Jateng dengan menggunakan fasilitas dan APBD Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan : "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media," tulis AJI.
AJI Indonesia mendukung penuh langkah Gubernur Ganjar Pranowo dan pemprov Jawa Tengah dalam menghapus anggaran humas untuk wartawan. Pemberian suap, yang mengatasnamakan biaya transport, biaya liputan, uang lelah, ataupun suap berskala besar, akan merusak profesionalisme dan merendahkan martabat profesi jurnalis.
"Pengurus dan anggota AJI Kota se-Indonesia diminta mendukung dan mengawal pemerintah daerahnya yang ingin menghapus praktik amplop bagi wartawan. Praktik amplopisasi wartawan telah berdampak pada lunturnya independensi dan sikap kritis jurnalis. Wartawan penerima amplop cenderung mendukung kepentingan pihak pemberi amplop bahkan menjadi corong atau alat propaganda mereka sehingga pemberitaan menjadi bias dan media kehilangan kredibilitas," tulis AJI.
Untuk mendukung pemerintahan yang bersih, mendorong peliputan media yang independen, bebas dari campur tangan nara sumber, AJI Indonesia meminta pemerintah dan pihak manapun untuk menghentikan berbagai praktik suap, baik berupa uang amplop atau hadiah seperti voucher dan doorprize kepada jurnalis. Bantuan yang paling berarti bagi jurnalis dari pihak luar ialah bersikap transparan, informatif dan menghormati jurnalis sebagai profesi yang mewakili publik.
AJI juga meminta meminta pemerintah propinsi lain di Indonesia mencontoh langkah Gubernur Jawa Tengah dalam memberantas praktek amplop san suap di kalangan wartawan yang sudah berlangsung puluhan tahun. AJI meminta seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah menghapus anggaran bagi wartawan yang bersumber dari APBN/APBD.
"Setiap jurnalis berkewajiban meliput beragam peristiwa untuk diberitakan, tanpa harus meminta imbalan uang transport atau biaya humas. Kewajiban memenuhi kesejahteraan jurnalis adalah dari perusahaan media masing-masing, bukan dari pemerintah atau pihak luar yang punya kepentingan mengontrol media," imbau AJI.
AJI Indonesia mendesak pemilik perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis agar memberikan upah yang layak bagi jurnalis serta memenuhi kesejahteraan karyawannya.
"Upah layak harus diberikan agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, sesuai Kode Etik Jurnalistik. AJI meyakini apabila upah layak jurnalis diterapkan di semua media, maka praktik suap, amplop, dan bentuk-bentuk lainnya akan hilang," imbau AJI lagi.
(ndr/gah)










































