"Sudah di BAP, diperiksa di Polres dan sekarang sudah ditahan," ujar Kabag Humas Polres Jaktim, Kompol Sri Bhayankari kepada wartawan, Sabtu (7/12/2013).
Untuk perbuatannya, RA dijerat pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun baru beberapa hari tinggal, kebaikan hati tersebut malah dibalas dengan mencoba memperkosa anak temannya tersebut. Beruntung aksi tersebut gagal lantaran kepergok oleh warga sehingga korban dapat melarikan diri.
(rni/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini