ABG yang Coba Perkosa Anak Teman Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

ABG yang Coba Perkosa Anak Teman Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Sabtu, 07 Des 2013 16:08 WIB
Jakarta - Mapolres Jakarta Timur telah memeriksa RA (16), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap bocah SD di Kramat Jati, Jakarta Timur. Tak lama, polisi langsung menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 5 Desember 2013 lalu.

"Sudah di BAP, diperiksa di Polres dan sekarang sudah ditahan," ujar Kabag Humas Polres Jaktim, Kompol Sri Bhayankari kepada wartawan, Sabtu (7/12/2013).

Untuk perbuatannya, RA dijerat pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui pemuda asal Nganjuk, Jawa Timur tersebut diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan yang berkeliaran di daerah Kramat Jati. Karena kasihan dan iba, ayah korban kemudian menawarkan RA untuk tinggal bersama keluarganya.

Namun baru beberapa hari tinggal, kebaikan hati tersebut malah dibalas dengan mencoba memperkosa anak temannya tersebut. Beruntung aksi tersebut gagal lantaran kepergok oleh warga sehingga korban dapat melarikan diri.

(rni/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads