"Satu rumah itu butuh satu sumur resapan. Sudah ada Pergubnya, itu dibangun di rumah pribadi," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Andi Baso kepada wartawan, Sabtu (7/12/2013).
Andi mengatakan, perintah itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur dan Izin Mendirikan (IMB). Namun, ketegasan itu terkendala masalah pengawasan. "Sisa pengawasannya yang belum jalan," kata Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangun rumah kok nggak bisa bangun sumur resapan. Cuma Rp 400 ribu. Bangun rumah mewah-mewah masa nggak bisa. Murah. Cuma gali doang, kasih beton, sudah selesai. Kalo mau yang sederhana. Yang penting air masuk saja ke dalam," jelasnya.
Pemprov DKI kini memang tengah gencar membuat sekitar 1.949 sumur resapan yang tersebar di berbagai titik di Jakarta. Sumur resapan itu diprioritaskan di tempat-tempat yang banyak terjadi genangan air. Proses pembuatan sumur resapan ini ditargetkan selesai pada akhir Desember.
(jor/mad)