Penangkapan terhadap A.R. Ruznie Omes terkait dengan kasus korupsi dalam membuat pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran atlet dalam Porprov pada tahun 2006. Dalam aksi tersebut sumber pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara sebesar Rp. 6.672.000.000.
"A.R Ruznie sendiri ditangkap pleh Satgas Kejagung pada Jumat (6/12) pukul 17.45 WIB di Pinus Cafe, TIM, Cikini Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (7/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rni/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini