Kasus Soeharto, Dari Rachman ke Rahman Sama Saja
Rabu, 24 Nov 2004 08:08 WIB
Jakarta - Kasus korupsi 7 yayasan dengan tersangka mantan Presiden Soeharto hingga kini masih mengendap di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Jaksa Agung MA Rachman saat ditanya soal kasus korupsi Soeharto selalu jawabannya sama, belum bisa diajukan ke pengadilan karena sakit permanen.Jawaban yang sama juga ternyata dilontarkan jaksa agung baru di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita masih berpegang pada keputusan MA, untuk menyembuhkan Soeharto dulu sebelum dibawa ke pengadilan," kata Arman, sebutan Jaksa Agung Abdul Rahman beberapa waktu lalu. Arman menyatakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kondisi kesehatan Soeharto yang terlihat sehat saat melayat Wahono. Bahkan Soeharto sempat berbincang-bincang dengan istri almarhum Wahono. Tidak hanya saat melayat Wahono. Soeharto juga tampak sehat saat mengikuti pemilu legislatif maupun pemilu presiden beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Soeharto juga terlihat sehat saat menjenguk Tommy Soeharto di RSPAD Gatot Subroto serta sempat bertemu putera bungsunya itu di Nusa Kambangan. Jawaban Arman juga tidak terlihat tegas saat ditanya soal kapan Kejagung akan melakukan pemeriksaan kesehatan kembali terhadap Soeharto melalui pembentukan tim dokter yang baru. "Kita lihat nanti bagaimana laporan perkembangan terakhir," ungkap Arman ketika itu.Ketua Dewan Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Hendardi mengingatkan Arman untuk menuntaskan kasus korupsi Soeharto yang kerugiannya mencapai Rp 1,7 triliun."Kasus Soeharto adalah ujian bagi jaksa agung menyangkut program 100 hari pemerintahan SBY. Ini juga menjadi tolak ukur bagi keberhasilan penegakan hukum Arman," kata Hendardi saat dihubungi detikcom di Jakarta, Rabu (24/11/2004) pagi. Hendardi menilai, sikap institusi hukum juga tidak mendukung untuk menuntaskan kasus ini. "Pengadilan sengaja mengembalikan berkas perkara Soeharto ke kejaksaan karena memang kasus Soeharto dianggap sebagai bola panas. Mereka pura-pura tidak tahu akan perkembangan kasus ini," kata dia. Seharusnya Kejaksaan Agung, kata Hendardi, harus melihat sejumlah fakta soal kondisi kesehatan Soeharto. "Secara kasat mata Soeharto terlihat sehat. Makanya Kejagung harus membentuk tim dokter kembali untuk memeriksa kondisi kesehatan Soeharto," lanjutnya. Hendardi menjelaskan, dalam surat keputusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan,kejaksaan harus merawat dan menyembuhkan Soeharto dari sakitnya agar bisa dibawa kembali ke pengadilan."Artinya menjadi kewajiban dari Kejagung untuk menyembuhkan Soeharto dan membawanya kembali ke pengadilan untuk disidang setelah sembuh," demikian Hendardi.
(fab/)











































