"Kalau saya mendorong dengan blusukan jauh lebih elegan, dan komunikatif membangun ikatan konstituen dengan kandidat atau elit parpol daripada sosialisasi melalui media massa," kata komisioner Bawaslu Nasrullah kepada detikcom, Jumat (6/12/2013).
Menurutnya, kampanye melalui media massa dengan atribut parpol dan rapat umum sudah jelas dilarang dalam Undang-undang dan peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Bawaslu meminta tiap peserta Pemilu terutama partai politik mematuhi aturan kampanye tersebut. KPU tak segan memberi sanksi parpol yang melanggar aturan.
"Bawaslu sangat berharap mari tumbuhkan kedewasaan dalam berpolitik dengan menyajikan pencerahan politik kepada masyarakat yang tentu didasari aturan main yang ada," tuturnya.
Menurutnya, banyak cara bisa dilakukan untuk kampanye secara rill yang dibutuhkan masyarakat, misal mendatangi basis konstituen dengan cara dialog terbatas, atau blusukan.
"Jadi jangan sampai masyarakat justru tidak suka dengan pencitraan di televisi. Pahami masyarakat lebih suka silaturahmi ketimbang umbar senyum melalui media dan janji-janji," imbuhnya.
(bal/van)











































