"Semalam kita bahas di rapat pleno, yang jelas Bawaslu berhubungaan terhadap sisi parpolnya, teman-teman KPI masuk dari sisi penyiaran yang diskriminatif dilakukan 6 stasiun televisi," kata komisioner Bawaslu Nasrullah, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).
"Kita dalami apakah ada parpol yang melakukan pelangagran dari sisi iklannya, yaitu memenuhi unsur aktifitas kampanye," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti terpenuhi aktivitas kampanye maka parpol tersebut diberi sanksi administrasi atau pidana," ucap Muhammad.
Sebelumnya, 6 stasiun televisi ditegur oleh KPI karena menyiarkan iklan kampanye parpol yang dilarang KPU.
"Keenam lembaga penyiaran itu menyiarkan iklan-iklan politik dan mengandung unsur kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/12/2013).
Judhariksawan mengatakan jika sejak September hingga November 2013, KPI melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran agar menjaga netralitas menjelang pemilu 2014. Namun, RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV dinilai tidak proporsional dan menjurus pada unsur kampanye. Atas tindakan tersebut, KPI memanggil dan menyampaikan teguran pada enam stasiun tersebut.
"Jelas itu melanggar, karena ini sudah termasuk kampanye ke masyarakat. Kemarin, KPI telah memanggil dan menyampaikan teguran. Teguran ini wajib jadi evaluasi," terangnya.
(bal/van)











































