Bawaslu Tindaklanjuti Temuan KPI Soal 6 TV Langgar Kampanye

Bawaslu Tindaklanjuti Temuan KPI Soal 6 TV Langgar Kampanye

M Iqbal - detikNews
Jumat, 06 Des 2013 14:58 WIB
Bawaslu Tindaklanjuti Temuan KPI Soal 6 TV Langgar Kampanye
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur 6 stasiun televisi karena menyiarkan iklan kampanye partai politik. Temuan itu ditindaklanjuti Bawaslu karena partai politik dilarang berkampanye di media massa.

"Semalam kita bahas di rapat pleno, yang jelas Bawaslu berhubungaan terhadap sisi parpolnya, teman-teman KPI masuk dari sisi penyiaran yang diskriminatif dilakukan 6 stasiun televisi," kata komisioner Bawaslu Nasrullah, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).

"Kita dalami apakah ada parpol yang melakukan pelangagran dari sisi iklannya, yaitu memenuhi unsur aktifitas kampanye," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasrullah, jika Bawaslu mendapati pelanggaran kampanye oleh 6 stasiun televisi itu, maka parpol bisa dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana.

"Kalau nanti terpenuhi aktivitas kampanye maka parpol tersebut diberi sanksi administrasi atau pidana," ucap Muhammad.

Sebelumnya, 6 stasiun televisi ditegur oleh KPI karena menyiarkan iklan kampanye parpol yang dilarang KPU.

"Keenam lembaga penyiaran itu menyiarkan iklan-iklan politik dan mengandung unsur kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/12/2013).

Judhariksawan mengatakan jika sejak September hingga November 2013, KPI melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran agar menjaga netralitas menjelang pemilu 2014. Namun, RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV dinilai tidak proporsional dan menjurus pada unsur kampanye. Atas tindakan tersebut, KPI memanggil dan menyampaikan teguran pada enam stasiun tersebut.

"Jelas itu melanggar, karena ini sudah termasuk kampanye ke masyarakat. Kemarin, KPI telah memanggil dan menyampaikan teguran. Teguran ini wajib jadi evaluasi," terangnya.

(bal/van)


Berita Terkait