Pedoman ini mencakup State Duty to Protect (Kewajiban negara untuk melindungi), merekomendasikan bagaimana pemerintah harus memberikan kejelasan lebih besar dan konsistensi peraturan untuk bisnis terkait dengan HAM.
Corporate Responsibility to Respect (Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati), memberikan cetak biru tentang bagaimana mengetahui dan menunjukkan bahwa mereka menghormati HAM.
Access to Remedy(Akses ke pemulihan), memfokuskan pada pemastian bahwa manakala masyarakat dirugikan oleh kegiatan bisnis, ada akuntabilitas memadai dan ganti rugi efektif, yudisial maupun non-yudisial.
Pedoman Pokok PBB, yang berinti Protect, Respect dan Remedy, ini dirancang sebagai standar global bagi negara dan bisnis untuk mencegah dan mengatasi risiko dampak buruk terkait dengan aktivitas bisnis, dalam rangka untuk lebih baik lagi mengelola tantangan-tantangan bisnis dan HAM.
"Implementasi Pedoman Pokok PBB ini tidak dimungkinkan tanpa upaya bersama yang melibatkan para pembuat keputusan dan pimpinan di semua bidang," ujar Dubes Makarim Wibisono pada sesi pembukaan.
Dubes menegaskan mengenai pentingnya pendekatan komprehensif dan berimbang dalam implementasi Pedoman Pokok PBB ini, terutama untuk menjamin hak pembangunan negara berkembang dan mencegah pemanfaatan isu HAM sebagai kamuflase proteksionisme bidang usaha di tingkat global.
Penghargaan
Dubes Makarim Wibisono, saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif ASEAN Foundation, dipilih sebagai Ketua Sidang untuk memimpin pertemuan Forum Bisnis dan HAM ke-2 tersebut sebagai bentuk penghargaan.
"Pemilihan Dubes Makarim Wibisono sebagai Ketua Sidang merupakan penghargaan terhadap peran dan konstribusi Indonesia dan Dubes Wibisono sebagai Presiden Komisi HAM PBB (kini Dewan HAM PBB, red) pada 2005," demikian Presiden Dewan HAM PBB Remigiusz A. Henczel (Polandia) dalam sambutannya.
Di bawah kepemimpinan Dubes Makarim Wibisono, Komisi HAM PBB (2005) saat itu berhasil mengesahkan Resolusi 2005/69, yang membuka jalan bagi penyusunan Pedoman Pokok mengenai Bisnis dan HAM ini serta penunjukan Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Masalah HAM dan Perusahaan Transnasional dan Usaha Bisnis lainnya.
Kepemimpinan Dubes Makarim Wibisono pada Forum Bisnis dan HAM ke-2 ini dihadiri oleh lebih dari 1.700 peserta dari lebih 115 negara.
Forum ini merupakan pertemuan tahunan untuk membahas perkembangan dan tantangan dalam implementasi Pedoman Pokok PBB mengenai Bisnis dan HAM sebagaimana dimandatkan Resolusi Dewan HAM 17/4 tahun 2011.
Delegasi RI terdiri dari anggota DPR-RI, Dubes RI Brussel, Komisioner Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, dan wakil Kementerian Luar Negeri. Delegasi telah berpartisipasi aktif dalam proses pengesahan Pedoman Pokok PBB mengenai Bisnis dan HAM ini. (es/es)











































