Dalam persidangan untuk terdakwa Budi Susanto, Djoko mengakui cek yang diterima dicairkan Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011. Cek bernilai Rp 1,5 miliar ini kata Djoko merupakan pinjaman.
"Dua minggu saya kembalikan," kata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang dimaksud Djoko adalah keuntungan dari bisnis SPBU yang dimilikinya di Bogor dan Kendal yang dititipkan ke Budi.
Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar
(fdn/mok)











































