"Tidak pernah," tegas Djoko membantah adanya penerimaan duit ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Djoko menerangkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) hanya memberi pengarahan umum terkait pengadaan barang dan jasa di Korlantas Polri. "Khusus untuk simulator saya tidak pernah memberi arahan khusus," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Simulator roda dua dicek itu tidak ada isinya sebagian. Hanya kotak," paparnya. Karena keterlambatan itu PT CMMA dikenakan denda sekitar Rp 2,9 miliar.
Untuk pengadaan simulator roda empat, Djoko menyebut PT CMMA memenuhi target penyelesaian pada bulan Desember 2011.
Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. Atas putusan ini, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hingga kini masih diproses.
(fdn/aan)










































