Ini Alasan PN Jakbar Belum Beri Denda Maksimal Bagi Penerobos Busway

Ini Alasan PN Jakbar Belum Beri Denda Maksimal Bagi Penerobos Busway

- detikNews
Jumat, 06 Des 2013 11:21 WIB
Jakarta - PN Jakarta Barat belum juga menerapkan denda maksimal bagi penerobos jalur TransJ. Menurut ketua hakim Haran Tarigan, langkah ini diambil semata-mata demi rasa keadilan.

"Alasannya mengacu ke UU dan rasa keadilan, di UU kan mengatakan denda maksimum, jadi ini masih transisi tidak bisa langsung diterapkan. Perlahan kita naikkan," jelas Haran kepada wartawan di ruang sidang, Jumat (6/12/2013).

Haran mengatakan, putusan yang dia berikan selama sidang bervariasi. Dan memang ada perbedaan antara pelanggar roda dua dan roda empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kan bervariasi. Maksimum tadi ada yang kena Rp 200 ribu. Dan kalau emang mau ditetapkan UU perlu direvisi jangan ada kata maksimum," jelas Haran.

Haran mengatakan faktor meringankan seperti cuma ikut-ikutan pengendara di depannya dan dengan alasan kepepet waktu. Sedangkan yang memberatkan adalah tidak memiliki SIM ditambah terobos jalur.

"Saya pribadi setuju dengan denda Rp 500 ribu. Namun, apakah denda itu bisa bikin pengendara jera? Kan belum tentu," imbuh hakim pindahan dari PN Tangerang itu.

(spt/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads