"Alasannya mengacu ke UU dan rasa keadilan, di UU kan mengatakan denda maksimum, jadi ini masih transisi tidak bisa langsung diterapkan. Perlahan kita naikkan," jelas Haran kepada wartawan di ruang sidang, Jumat (6/12/2013).
Haran mengatakan, putusan yang dia berikan selama sidang bervariasi. Dan memang ada perbedaan antara pelanggar roda dua dan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haran mengatakan faktor meringankan seperti cuma ikut-ikutan pengendara di depannya dan dengan alasan kepepet waktu. Sedangkan yang memberatkan adalah tidak memiliki SIM ditambah terobos jalur.
"Saya pribadi setuju dengan denda Rp 500 ribu. Namun, apakah denda itu bisa bikin pengendara jera? Kan belum tentu," imbuh hakim pindahan dari PN Tangerang itu.
(spt/mok)