Denda itu terbilang ringan dibandingkan ketetapan denda maksimal Rp 500 ribu yang telah berlaku.
"Minggu ini untuk motor Rp 100 ribu, mobil Rp 150 ribu dan tronton Rp 200 ribu," ujar Staff Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin di PN Jakarta Barat, Jumat (6/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pengendara yang melanggar memasuki jalur TransJ masih sekitar puluhan orang. Sidang dilakukan di ruang sidang Mudjono.
Mugi Raharja salah satu pengendara yang selesai mengikuti sidang mengaku hanya dikenai denda Rp 70 ribu oleh hakim. Menurutnya, hakim memutuskan sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.
"Tadi sih tergantung kesalahan menurut hakim karena saya cuman muter jadi denda Rp 70 ribu. Nah, teman saya ada yang kena Rp 250 ribu," jelas Mugi warga Tanjung Duren itu.
(spt/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini