"Penerbitan SP3 ini sangat aneh, badan pengawas internal harus segera memeriksa penyidik yang menangani kasus Flo ini," kata komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman kepada detikcom, Jumat (6/12/2013).
Menurut Hamidah, alasan yang diberikan pihak Polda Metro sebagai dasar untuk menghentikan kasus ini sangat aneh. Pihak Polda Metro beralasan tidak bisa menemukan keberadaan Flo yang juga istri Piyu 'Padi', sehingga menutup kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan aneh, masak mencari Flo saja tidak bisa. Selama ini buronan kelas kakap saja bisa ditangkap lho," tegas Hamidah.
Pihak Polda Metro Jaya memang telah menghentikan penyidikan terhadap Flo dengan alasan Vika sebagai pelapor telah mencabut laporannya dan Flo yang tak kujung ditemukan. Padahal sebelumnya, dengan tegas pihak Polda Metro Jaya mengaku tidak akan menutup kasus ini sebelum berhasil memeriksa Flo, walaupun Vika sudah mencabut laporan.
(kha/ahy)